Tuesday, December 9, 2014

Kurikulum 2013 digantikan kurikulum 2006 KTSP

Santer beredar berita jika menteri pendidikan yang baru, Bpk Anies Basawedan berencana akan menghentikan kurikulum 2013 dan akan memberlakukan kembali kurikulum 2006 KTSP.
Sambutan positif mewarnai wacana penghentian Kurikulum 2013 banyak terlihat dari berbagai elemen masyarakat. Hingga hari ini pun sambutan positif itu juga datang dari tokoh partai dan institusi Islam.


Bapak Ridwan Kamil yang nota bene adalah walikota Bandung pilihan masyarakat melalui akun twiternya menyatakan mendukung. Begitu pula seorang pejabat Komisi X, Bapak Teguh Juwarno yang juga mengiyakan melalui akun Twitter.

Apakah kurikulum 2006 itu?

Definisi Kurikulum 2006

Kurikulum 2006 atau disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan suatu kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Secara yuridis KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Mulyasa, E dalam literaturnya "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan" yang diterbitkan oleh Remaja Rosdakarya, Bandung tahun 2007, pada tahun 2007/2007 setelah penyusunannya, KTSP mulai diperkenalkan ke sekolah-sekolah berdasarkan acuan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:

  • Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  • Beban belajar,
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • Kalender pendidikan.

SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, pemberlakuan KTSP ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Pemberlakuan KTSP ini juga sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional dalam hal pemberlakukan tersebut tidak melakukan intervensi.

Selain melibatkan guru dan karyawan dalam hal penyusunan KTSP, pun melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Sumber:

  1. Wikipedia
  2. liputan6

No comments:

Post a Comment